Sejarah


Awal Abad 20

Gedung Dibangun

Gedung ini dibangun awal abad ke-20, semula dibangun untuk rumah pemotongan hewan lalu sebagai tempat menimbun buah – buahan dari Australia.

1928

Gedung Dibeli dan Dihibahkan

Setelah dibeli oleh Mohammad Hoesni Thamrin dari Maneer De Has, pada tahun 1928, gedung ini dihibahkan untuk kaum pergerakan kebangsaan Indonesia yang tergabung dalam orgonisasi PPPKI (Permufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia).

Gedung Permufakatan

Di gedung ini para tokoh pergerakan kebangsaan Indonesia mengadakan rapat permufakatan dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sehingga dikenal oleh masyarakat dengan nama Gedung Permufakatan.

Tuntunan Indonesia Berparlemen dan Merdeka

Dari gedung ini lahir gagasan politik perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Lahir tuntunan Indonesia berparlemen dan merdeka oleh para pemuda pergerakan Indonesia yang diwakili Mohammad Hoesni Thamrin dan kawan-kawan.

Lahir juga konsep lagu Indonesia Raya oleh WR Soepratman di gedung ini.

1935 - 1939

Tempat Kongres

Di gedung ini beberapa kali diadakan kongres.

Tahun 1935, Kongres Partai Politik oleh Partai Nasional Indonesia.

Tahun 1939:

- Kongres Persatuan Arab Indonesia.

- Kongres Partai Rakyat Indonesia.

- Pembentukan dan Kongres Gabungan Partai Indoensia.

Gedung ini digunakan juga oleh para tokoh Pergerakan Nasional untuk menyelenggarakan Pendidikan Perjuangan Rakyat.

1972

Bangunan Bersejarah

Tahun 1972 ditetapkan sebagai bangunan bersejarah yang dilindungi Undang-Undang Monumen (Monumen Ordonantie) STBL. 1931 No. 238 dan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. CB II/I.12.720.

11 Januari 1986

Peresmian Gedung

Tanggal 11 Januari 1986 diresmikan sebagai Gedung Mohammad Hoesni Thamrin.

1994

Penyerahan Tanah dan Gedung

Pada tahun 1994, Ny. Dee Zubaida Dimmyati Thamrin menyerahkan tanah dan bangunan gedung MH Thamrin kepada Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta untuk dirawat, dikelola dan dilestarikan sebagai Museum Perjuangan dengan nama Gedung Mohammad Hoesni Thamrin dengan Surat Keputasan Gubernur KDKI Jakarta No. 1438 Tahun 1994.