28 September 1795
Diresmikan penggunaan sebagai Area Pemakaman orang Eropa, hibah dari Halventinus van Riemsdijk dengan luas 5,5 Ha.
Diresmikan penggunaan sebagai Area Pemakaman orang Eropa, hibah dari Halventinus van Riemsdijk dengan luas 5,5 Ha.
Dihentikan penggunaan sebagai Area Pemakaman oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Revitalisasi sebagai Taman Prasasti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Seluruh jenazah yang ada dipindahkan dan diserahkan kepada para keluarga/ahli waris. Ada yang dibawa oleh pihak keluarga/ahli waris kembali ke negara asal, ada yang kembali dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum baik oleh pihak keluarga/ahli waris dan/atau oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Diresmikan sebagai Museum Prasasti oleh Gubernur DKI (saat itu) Bapak Letjen (Purn) Ali Sadikin.
Area Museum seluas 1,3 Ha.