Sejarah


28 September 1795

Diresmikan penggunaan sebagai Area Pemakaman orang Eropa, hibah dari Halventinus van Riemsdijk dengan luas 5,5 Ha.

1974

Dihentikan penggunaan sebagai Area Pemakaman oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

1975

Revitalisasi sebagai Taman Prasasti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seluruh jenazah yang ada dipindahkan dan diserahkan kepada para keluarga/ahli waris. Ada yang dibawa oleh pihak keluarga/ahli waris kembali ke negara asal, ada yang kembali dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum baik oleh pihak keluarga/ahli waris dan/atau oleh pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

9 Juli 1977

Diresmikan sebagai Museum Prasasti oleh Gubernur DKI (saat itu) Bapak Letjen (Purn) Ali Sadikin.

Area Museum seluas 1,3 Ha.