Visi Kami

Menjadikan Museum Tekstil sebagai pusat pelestarian wastra Indonesia dan sebagai tujuan kunjungan wisata seni dan budaya yang bertaraf Internasional.

Sejarah


  • history
    Abad ke-19

    Awal Mula

    Gedung dibuat oleh seorang berkebangsaan Perancis yang kemudian dijual kepada Konsul Turki untuk dijadikan tempat tinggal.

  • history
    1945

    Dijadikan Markas

    Bangunan digunakan sebagai markas “Front Pelopor Pemuda” dan “Barisan Keamanan Rakyat” dalam perang mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

  • history
    1962

    Kantor dan Penginapan

    Sebagai kantor serta penginapan karyawan Departemen Sosial.

  • history
    25 Oktober 1975

    Diserahkannya Gedung

    Departemen Sosial menyerahkan kepemilikan gedung kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

  • history
    28 Juni 1976

    Peresmian Gedung

    Gubernur pada saat itu, Bapak Ali Sadikin memutuskan untuk menggunakan bangunan ini menjadi Museum Tekstil Jakarta. Museum diresmikan oleh Ibu Tien Soeharto dengan menempati gedung pamer utama dengan koleksi awal merupakan sumbangan dari Himpunan Wastraprema sebanyak 500 buah.

  • history
    1985

    Penambahan Gedung

    Gedung penyimpanan dan perawatan koleksi dibangun untuk mengakomodir bertambahnya koleksi museum.

  • history
    2010

    Peresmian Galeri Batik

    Museum Tekstil bekerja sama dengan Yayasan Batik Indonesia meresmikan Galeri Batik yang menyajikan koleksi Batik dari seluruh Indonesia.

Koleksi Kami


±3.000 koleksi

Kegiatan


Penyewaan Tempat


venue

Museum kami terbuka untuk pemakaian sebagai berikut:

Pemakaian Plaza, Ruangan dan Taman: Rp 1.000.000/hari

Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman, dan sejenisnya: Rp 1.500.000/hari

Pemakaian ruang serbaguna museum: Rp 1.000.000/8 jam

(tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2015)

Ruangan yang bisa disewa:

Ruang Pamer Utama

Ruang Auditorium Lantai 2

Taman Dalam

Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi: +6221 6907062 atau email kami di museum_seni@yahoo.co.id

Info


Museum Tekstil

Jl. Ks. Tubun No. 2 - 4, Jakarta Barat, 11420
T: + 6221 5606613
F: + 6221 5654401
E: museum_seni@yahoo.co.id
Selasa - Minggu

Jam 09.00 - 16.00

Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015:

Dewasa Rp 5.000
Mahasiswa Rp 3.000
Anak-anak/Pelajar Rp 2.000
Rombongan (minimal 30 orang)
Rombongan Dewasa Rp 3.750
Rombongan Mahasiswa Rp 2.250
Rombongan Anak-anak/Pelajar Rp 1.500
Menuju Museum
Angkutan Umum
Mikrolet M08 Tanah Abang - Kota
Mikrolet M09 Tanah Abang - Kebayoran
Mikrolet M11 Tanah Abang - Meruya
Busway (Transjakarta)
Halte Slipi Petamburan
KRL
Stasiun Tanah Abang
Jalan kaki 550 meter ke arah Selatan
Parkir
Tempat parkir tersedia di area museum (bus juga tersedia).
Pintu masuk Museum Tekstil hanya melalui pintu depan.
  •   AC
  •   Toilet
  •  Musholla
  •   Auditorium
  •   Perpustakaan
  •   Canteen
  •   Toko Souvenir
  •   Ruang Pamer Utama
  •   Ruang Pengenalan Wastra
  •   Galeri Batik
  •   Pendopo Batik
  •   Taman Pewarnaan Alam
  •   Taman Serat
  •   Area Parkir
  •   Pemandu Tur (4 orang)
Kursi Roda
Ramp akses masuk ruang pamer utama melalui pintu belakang.
Pintu masuk Museum Tekstil hanya melalui pintu depan.

Untuk permintaan Pemandu Tur:
  • Silahkan menghubungi loket tiket (jika datang langsung).
  • Silahkan menghubungi sekretariat (jika datang dengan rombongan).
  • Tidak dipungut biaya.
  • Tersedia selama jam buka museum.
SOP untuk peminjaman tempat:
  • 1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Peminjaman tempat melalui surat fisik, fax dan/atau email ke alamat sekretariat (Museum Seni Rupa dan Keramik Jl. Pos Kota No.2 Jakarta Barat, fax di 021 (6926091) dan/atau email di museum_seni@yahoo.co.id)
  • 2. Petugas menerima berkas permohonan dan mengecek ketersediaan tempat dan waktu yang diinginkan pemohon. Jika tempat dan waktu tidak tersedia, akan diberikan pilihan untuk mengganti waktu dan tempat pada Surat Permohonan.
  • 3. Jika tempat dan waktu tersedia, surat permohonan akan diproses untuk menunggu disposisi dari Kepala Unit untuk disetujui atau tidak (jangka waktu maksimal 2 Hari Kerja).
  • 4. Petugas akan menghubungi pemohon via telepon atau email setelah disposisi surat sudah ada baik disetujui atau tidak.
  • 5. Pemohon datang dan membayar retribusi pemakaian tempat.
Jika sewaktu-waktu instansi yang lebih prioritas akan menggunakan tempat pada waktu yang sama, pemohon harus bersedia dipindahkan dihari lain.