Visi Kami

Menjadikan Museum Seni Rupa dan Keramik sebagai pusat pelestarian seni rupa Indonesia dan sebagai tujuan kunjungan wisata seni dan budaya yang bertaraf Internasional.

Sejarah Bangunan


  • history
    12 Januari 1870

    Awal Mula

    Bangunan Cagar Budaya yang dipakai sebagai Museum Seni Rupa dan Keramik pertama kali diresmikan sebagai “Raad van Justitie Binnen Het Casteel Batavia” atau kantor pengadilan Belanda oleh Gubernur Jendaral Jan Piter Mijer.

  • history
    1942 - 1949

    Masa Revolusi Fisik

    Kemudian pada masa revolusi fisik, gedung pengadilan ini di manfaatkan sebagai asrama Nederlandsche Mission Militer, sampai masa pendudukan Jepang.

  • history
    1970 - 1973

    Kantor Walikota

    Digunakan sebagai kantor Walikota Jakarta Barat.

  • history
    1974

    Kantor Dinas Museum dan Sejarah

    Direnovasi dan digunakan sebagai Kantor Dinas Museum dan Sejarah DKI Jakarta.

  • history
    20 Agustus 1976

    Peresmian Balai Seni Rupa

    Berdasarkan gagasan Wakil Presiden Adam Malik, gedung ini digunakan sebagai Balai Seni Rupa.

  • history
    1977

    Museum Keramik

    Bagian sayap bangunan digunakan sebagai Museum Keramik.

  • history
    1990

    Museum Seni Rupa dan Keramik

    Balai Seni Rupa digabung dengan Museum Keramik menjadi Museum Seni Rupa dan Keramik.

Koleksi Kami


±450 koleksi lukisan dan sketsa
5.000 koleksi keramik nusantara dan benda muatan kapal tenggelam

Terbaru


Pameran Virtual
Catalog (PDF Format) | e-Catalog

Lini Narasi

Lini narasi sebuah museum merupakan dasar dari informasi naratif yang disampaikan sebuah museum kepada pemirsanya. Setiap museum perlu mengkaji koleksinya kemudian menentukan lini narasi yang akan disampaikannya, sesuai koleksinya itu. Lini narasi MSRJ telah kami susun berdasarkan koleksi seni rupa dalam museum itu, sehingga ketika berkunjung ke museum itu, para pemirsanya bisa mendapat pemahaman yang komprehensif tentang aspek sejarah, seni dan budaya pameran di Museum itu.

Gallery A: History and Legacy

Introduksi Sejarah Gedung

Museum Seni Rupa Jakarta menempati sebuah bangunan tua yang didirikan pada 12 Januari 1870 di area Kota Tua Jakarta, tepatnya di kompleks alun-alun kota yang sekarang dikenal sebagai Taman Fatahilah. Di kompleks ini juga terdapat Museum Sejarah Jakarta dan Museum Wayang.

Read More
Gallery B1: Jakarta dan Henk Ngantung Gallery

Sketsa, Kota dan Perubahannya

Sketsa, Kota dan Perubahannya menyajikan irisan khusus dalam sejarah seni dalam hubungannya dengan perkembangan kota Jakarta. Bagian ini menayangkan koleksi sketsa museum yang terkumpul dari tangan para pelukis.

Read More
Gallery B2

Antara Revolusi dan Diplomasi

Sejak 1945 - 1950 perkumpulan seniman bermunculan untuk membantu Pemerintah merekam dan menyiarkan makna kemerdekaan. Tercatat antaranya, Seniman Indonesia Muda (S.I.M, berdiri 1946) yang berada di dalam struktur Kementerian Penerangan.

Read More
Gallery C

Konflik dan Perdebatan Besar

Memasuki dasawarsa 1950-an, Indonesia terseret dalam arus Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet, dua negara adidaya yang memiliki perbedaan tajam dalam hal pemerintahan, ideologi ekonomi, dan militer. Sementara sejumlah Negara memutuskan untuk tidak memihak ke salah satu dari dua negara adidaya tersebut.

Read More
Gallery D: Extension Perdebatan Besar

Keseharian dan kehidupan rakyat Indonesia pada periode awal kemerdekaan menjadi subjek yang kerap ditemukan pada karya-karya yang dibuat pada akhir tahun 1940 hingga awal 1960-an. Pemilihan warna yang cenderung gelap dan suram tidak hanya didorong oleh aspirasi pelukis menggambarkan keseharian yang sederhana tetapi juga terkait akses material lukis yang terbatas.

Read More
Gallery E: Lanjutan Konflik dan Perdebatan Besar

Hingga awal tahun 1960-an dominasi seni lukis dengan langgam realisme merupakan arus utama pada seni rupa Indonesia. Di saat yang sama, dibentuknya berbagai pendidikan formal seni di Jogjakarta dan Bandung memungkinkan pendekatan teori-teori estetika menjadi referensi pembelajaran seni yang sebelumnya tidak terlalu dominan dalam pendidikan sanggar.

Read More
Gallery F: Orde Baru
(Sudjojono, Hendra, Basoeki Abdullah 1970s)

Tahun 1966 merupakan tahun peralihan kekuasaan di Indonesia. Lukisan Sudjojono “maka lahirlah Angkatan 66” menggambarkan suasana demonstrasi mahasiswa yang menuntut pemerintah atas kondisi politik dan ekonomi Indonesia yang memburuk.

Read More
Gallery G: Temporer, Extension F

Saat seni lukis abstrak menjadi semakin dominan ditahun 1970-an, seni rupa Indonesia juga menunjukkan ragam kecenderungan artistik. Seni rupa abstrak dapat berkembang berdasarkan ungkapan emosi sertakan merekam kondisi jiwa dari seniman kemudian dikenal dengan lirisisme.

Read More
Gallery H: Orde Baru (Abstrak, dll)

Pasca tragedi politik 1965, Indonesia memasuki era baru yang dikenal dengan istilah Orde Baru (1966-1998). Periode ini dikenal sebagai era depolitisasi seni yang ditandai dengan kemenangan paham humanis universal; perayaan atas kebebasan ekspresi individual; keinginan menjalin hubungan internasional dalam seni secara lebih luas; yang sebelumnya diberangus Pemerintah Sukarno.

Read More
Lukisan Kaca Cirebon

Lukisan kaca telah lama dikenal dalam khazanah seni Indonesia. Secara historis, lukis kaca berkembang mulai abad ke-16. Lukisan ini dianggap sebagai lukisan rakyat yang populer untuk hadiah Natal di Eropa. Lukis kaca telah berkembang lebih dulu daripada lukisan cat minyak di kanvas.

Read More

Kegiatan


Penyewaan Tempat


venue

Museum kami terbuka untuk pemakaian sebagai berikut:

Pemakaian Plaza, Ruangan dan Taman: Rp 1.000.000/hari

Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman, dan sejenisnya: Rp 1.500.000/hari

Pemakaian ruang serbaguna museum: Rp 1.000.000/8 jam

(tarif retribusi sesuai Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2015)

Ruangan yang bisa disewa:

Auditorium/Ruang Pamer Temporer

Teras dan Plaza depan Museum

Untuk info lebih lanjut, dapat menghubungi: +6221 6907062 atau email kami di museum_seni@yahoo.co.id

Info


Museum Seni Rupa dan Keramik

Jl. Pos Kota No. 2, Jakarta Barat, 11110
T: + 6221 6907062
F: + 6221 6926091
E: museum_seni@yahoo.co.id
Selasa - Minggu

Jam 08.00 - 17.00

Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015:

Dewasa Rp 5.000
Mahasiswa Rp 3.000
Anak-anak/Pelajar Rp 2.000
Rombongan (minimal 30 orang)
Rombongan Dewasa Rp 3.750
Rombongan Mahasiswa Rp 2.250
Rombongan Anak-anak/Pelajar Rp 1.500
Menuju Museum
Angkutan Umum
Mikrolet M08 Tanah Abang - Kota
Mikrolet M12 Senen - Kota
Mikrolet M15/15A Tanjung Priok - Kota
Mikrolet M25 Grogol - Kota
Busway (Transjakarta)
Halte Busway Jakarta Kota
Jalan kaki 500 meter ke arah Utara
Halte Busway Kali Besar Barat
Jalan kaki 230 meter ke arah Selatan
Commuterline (Kereta)
Stasiun Jakarta Kota
Jalan kaki 300 meter ke arah Timur Laut
Parkir
Tempat parkir tersedia di parkir Jalan Cengkeh dan di kawasan Kali Besar.
Pintu masuk Museum Seni dan Keramik hanya melalui pintu depan dari Taman Fatahillah.
  •   AC
  •   Toilet
  •  Musholla
  •   Auditorium
  •   Canteen
  •   Wi-Fi
  •   Pemandu Tur (4 orang)
Kursi Roda
Ramp akses masuk museum melalui teras depan dan akses masuk kedalam museum.
Belum tersedia akses untuk ke lantai 2.
Belum tersedia peminjaman untuk kursi roda.
Pintu masuk Museum Seni dan Keramik hanya melalui pintu depan dari Taman Fatahillah.

Untuk permintaan Pemandu Tur:
  • Silahkan menghubungi loket tiket (jika datang langsung).
  • Silahkan menghubungi sekretariat (jika datang dengan rombongan).
  • Tidak dipungut biaya.
  • Tersedia selama jam buka museum.
SOP untuk peminjaman tempat:
  • 1. Pemohon menyerahkan Surat Permohonan Peminjaman tempat melalui surat fisik, fax dan/atau email ke alamat sekretariat (Museum Seni Rupa dan Keramik Jl. Pos Kota No.2 Jakarta Barat, fax di 021 (6926091) dan/atau email di museum_seni@yahoo.co.id)
  • 2. Petugas menerima berkas permohonan dan mengecek ketersediaan tempat dan waktu yang diinginkan pemohon. Jika tempat dan waktu tidak tersedia, akan diberikan pilihan untuk mengganti waktu dan tempat pada Surat Permohonan.
  • 3. Jika tempat dan waktu tersedia, surat permohonan akan diproses untuk menunggu disposisi dari Kepala Unit untuk disetujui atau tidak (jangka waktu maksimal 2 Hari Kerja).
  • 4. Petugas akan menghubungi pemohon via telepon atau email setelah disposisi surat sudah ada baik disetujui atau tidak.
  • 5. Pemohon datang dan membayar retribusi pemakaian tempat.
Jika sewaktu-waktu instansi yang lebih prioritas akan menggunakan tempat pada waktu yang sama, pemohon harus bersedia dipindahkan dihari lain.